Baca Juga: Cara Mencairkan Insentif Kartu Prakerja Sebesar Rp2,4 Juta
Kemudian, pastikan calon peserta bukan penerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah pusat, seperti BST, BPNT, BSU, atau PKH.
Selain itu, pastikan calon peserta juga bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), bukan Aparatur Sipil Negara, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa.
Serta, bukan Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas pada badan usaha milik negara (BUMN) atau badan usaha milik daerah (BUMD).
Baca Juga: Cara Dapatkan Subsidi Token Listrik Gratis PLN 2021 Secara Online untuk Oktober hingga Desember 2021
2. Pastikan Isi Data Diri dengan Benar
Pastikan calon peserta telah mengisi data diri dengan benar saat pendaftaran Kartu Prakerja.
Data diri yang dimaksud seperti NIK KTP, nomor Kartu Keluarga, tanggal lahir, serta segala pertanyaan data diri dalam proses pendaftaran Kartu Prakerja.
Baca Juga: Cara Mendapatkan Insentif Survei Evaluasi Kartu Prakerja Rp150 Ribu
3. Pastikan Anggota Keluarga dalam Satu KK Bukan Penerima Bansos Pemerintah Pusat