PR DEPOK – Jaminan Hari Tua (JHT) merupakan program perlindungan yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat JHT yang akan diterima peserta berupa uang tunai yang jumlahnya merupakan akumulasi dari seluruh iuran yang sudah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Indonesia Baik, berikut cara mengklaim JHT via online.
Baca Juga: Israel Rencanakan Bangun Ribuan Tempat Tinggal bagi Pemukim Yahudi di Tepi Barat
1. Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data diri.
3. Unggah dokumen sesuai persyaratan.
4. Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.