PR DEPOK – Belum lama ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meluncurkan program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.
Kemenparekraf mengeluarkan BPUP 2021 sebagai upaya memberikan stimulus yang tepat sasaran, manfaat, dan waktu demi membuka lapangan kerja seluas-luasnya.
Tidak hanya itu saja, BPUP 2021 diharapkan bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, BPUP 2021 merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS).
BPUP 2021 nantinya akan diberikan kepada sejumlah jenis usaha, di antaranya:
1. Agen perjalanan wisata
2. Biro perjalanan wisata