Kemenparekraf Hadirkan BPUP 2021 Bantu Pelaku Usaha Pariwisata, Segera Daftar untuk Dapatkan Rp1,8 Juta

- 24 November 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi bantuan BPUP Rp 1,8 juta dari Kemenparekraf untuk pelaku usaha pariwisata.
Ilustrasi bantuan BPUP Rp 1,8 juta dari Kemenparekraf untuk pelaku usaha pariwisata. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PR DEPOK – Belum lama ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meluncurkan program Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.

Kemenparekraf mengeluarkan BPUP 2021 sebagai upaya memberikan stimulus yang tepat sasaran, manfaat, dan waktu demi membuka lapangan kerja seluas-luasnya.

Tidak hanya itu saja, BPUP 2021 diharapkan bisa menaikkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Manuskrip Teori Relativitas Umum Berusia Lebih dari 100 Tahun Milik Albert Einstein Terjual Rp187,9 Miliar

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, BPUP 2021 merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada Sistem Online Single Submission (OSS).

BPUP 2021 nantinya akan diberikan kepada sejumlah jenis usaha, di antaranya:

1. Agen perjalanan wisata

2. Biro perjalanan wisata

Baca Juga: Trailer Terbaru Ikatan Cinta 24 November 2021: Mama Sarah Tahu Sosok yang Jebak Elsa, Jesica Ingin Temui Andin

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x