Cara Daftar BPUP Kemenparekraf untuk Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Senilai Rp1,8 Juta

- 24 November 2021, 21:00 WIB
Ilustrasi bantuan BPUP Kemenparekraf untuk dapat bantuan usaha pariwisata senilai Rp1,8 juta.
Ilustrasi bantuan BPUP Kemenparekraf untuk dapat bantuan usaha pariwisata senilai Rp1,8 juta. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK – Belum lama ini Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) mengeluarkan program Bantuan Pelaku Usaha Pariwisata (BPUP) 2021.

Kemenparekraf nantinya akan memberikan bantuan dana melalui BPUP 2021 sebanyak Rp1,8 juta.

Adapun pendaftaran terakhir BPUP 2021 akan ditutup pada 26 November 2021 pukul 23.59 WIB.

Baca Juga: Kasus Penganiayaan dan Kekerasan Seksual di Malang, Polisi Periksa 10 Orang Terduga Pelaku

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari akun Instagram @indonesiabaik.id, berikut cara daftar BPUP 2021 Kemenparekraf.

1. Pastikan jenis usaha masuk ke dalam program BPUP (Agen perjalanan wisata, biro perjalanan wisata, spa, hotel melati, homestay, dan penyediaan akomodasi lainnya).

2. Buka laman bpup.kemenparekraf.go.id/pendaftaran.

3. Tuliskan NIB pada kolom yang telah disediakan.

Baca Juga: Ayah Bibi Andriansyah Tiba-tiba Murka, Doddy Sudrajat: Dia Marah-marah ke Saya, Nggak Terkontrol Lagi

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x