Begini Cara Dapat Bantuan Usaha Pariwisata Rp4 Juta dari Pemerintah, Bisa Lewat Situs bpup.kemenparekraf.go.id

- 25 November 2021, 09:18 WIB
Ilustrasi Bantuan Usaha Pariwisata Rp4 Juta dari pemerintah.
Ilustrasi Bantuan Usaha Pariwisata Rp4 Juta dari pemerintah. /Kabar Joglosemar / Galih Wijaya

PR DEPOK – Cara dapat bantuan usaha pariwisata Rp4 Juta dari pemerintah lewat situs bpup.kemenparekraf.go.id.

Pelaku usaha pariwisata akan menerima bantuan usaha pariwisata melalui Kementerian Pariwisata Ekonomi Kreatif.

Diketahui, pemerintah memberikan bantuan usaha pariwisata dalam skala kecil dan menengah bagi pelaku usaha pariwisata yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS).

Adapun beberapa dokumen yang harus dipersiapkan para pelaku usaha Pariwisata untuk mendapatkan bantuan usaha pariwisata adalah sebagai berikut.

Baca Juga: Info Seputar Grammy Awards 2022 ke-64, Mulai dari Link Streaming hingga Lokasi Acara

Sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada Kamis, 25 November 2021, menurut pemerintah, bantuan usaha pariwisata melalui Kemenparekraf diberikan pada enam kriteria usaha di antaranya:

Pelaku Usaha Agen Perjalanan Wisata, Biro Perjalanan Wisata, SPA, Hotel Melati atau Homestay, dan Penyediaan Akomodasi lainnya.

Sedangkan, pemerintah memberikan bantuan usaha pariwisata melalui Kemenparekraf dengan besaran Rp4 juta per dua bulan selama dua bulan.

Sementara itu, bagi pelaku usaha Pariwisata yang akan mendaftarkan usahanya, harus mempersiapkan beberapa dokumen seperti Nomor Induk Berusaha, Kartu Identitas Penanggung Usaha.

Baca Juga: Lima Pemainnya Tolak Vaksinasi Covid-19, Bayern Munchen Terapkan Sanksi Pemotongan Gaji

Halaman:

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x