PR DEPOK - Simak persyaratan dari Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) ditahun 2021 yang akan cari sebesar Rp 1,8 Juta.
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf) telah menggulirkan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) di tahun 2021
Bantuan tersebut berupa dana sebesar Rp 1,8 Juta selama kurang lebih dua bulan. Pendaftaran terakhir hingga 26 November 2021 pukul 23.59 WIB melalui website bpup.kemenparekraf.go.id.
Baca Juga: Faisal Assegaf Dukung Haris Azhar untuk Hadapi Luhut, Gus Umar: Baru Kali Ini Saya Setuju
Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Indonesia Baik, Berikut ini persyaratannya.
BPUP diberikan kepada usaha pariwisata bersekala kecil yang telah terdaftar pada Sistem Online Singel Submission (OSS). Terdiri atas 6 jenis usaha, diantaranya:
1. Agen perjalanan wisata
2. Biro perjalanan wisata
3. Spa
4. Hotel Melati
5. Homestay
6. Penyediaan akomodasi lainnya.
Baca Juga: Cara Daftar BPUP Kemenparekraf, Catat Waktu Pendaftaran dan Dokumen Penting Berikut
Adapun Dokumen BPUP yang dipersiapkan: