PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemenparekraf memberikan Bantuan Pemerintah bagi Usaha Pariwisata (BPUP) tahun 2021.
BPUP Kemenparekraf diberikan kepada usaha pariwisata skala kecil dan menengah yang terdaftar pada sistem online (Online Single Submission).
Adapun dana yang disediakan Rp1,8 juta per bulan yang diserahkan selama dua bulan.
Baca Juga: Soroti Soal Cekcok Anggiat Pasaribu dan Ibunda Arteria Dahlan, Musni Umar: Berlapang Dadalah
Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, berikut 6 jenis usaha yang mendapat bantuan dari Kementerian Kemenparekraf.
1. Agen perjalanan wisata
2. Biro perjalanan wisata
3. Spa