Wajib Catat! 9 Dokumen Penting yang Harus Disiapkan untuk Dapatkan Bantuan Kemenparekraf

- 25 November 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi - Simak 9 dokumen penting untuk dapatkan BPUP dari Kemenparekraf senilai Rp1,8 juta.
Ilustrasi - Simak 9 dokumen penting untuk dapatkan BPUP dari Kemenparekraf senilai Rp1,8 juta. /PIXABAY/EmAji

4. Hotel melati

5. Homestay

6. Penyedia akomodasi lainnya

Adapun 9 dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BPUP, yaitu:

Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2021: PraYer, Georgia Mariska dan Vito Gagal Melaju ke Perempat Final

1. Nomor Induk Usaha

2. KTP penanggung jawab udaha

3. NPWP atas nama badan usaha

4. SPT Tahunan (satu tahun terakhir)

Baca Juga: Disebut Tidak Becus saat Urus DKI dan Malah Kritik BPK, Ahok Disindir Christ Wamea: Ternyata Hebatnya Cuma...

Halaman:

Editor: Yunita Amelia Rahma

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x