4. Hotel melati
5. Homestay
6. Penyedia akomodasi lainnya
Adapun 9 dokumen yang harus disiapkan oleh pelaku usaha untuk mendapatkan BPUP, yaitu:
Baca Juga: Hasil Indonesia Open 2021: PraYer, Georgia Mariska dan Vito Gagal Melaju ke Perempat Final
1. Nomor Induk Usaha
2. KTP penanggung jawab udaha
3. NPWP atas nama badan usaha
4. SPT Tahunan (satu tahun terakhir)