PR DEPOK – Pelajar Jakarta akan menerima pencairan dana Bantuan Sosial (bansos) Kartu Pelajar Jakarta (KJP) Plus Tahap 2.
Pencairan Bansos KJP Plus tahap 2 itu sudah dilakukan mulai Rabu 8 Desember 2021 kemarin.
Diketahui,Pencairan dana bansos KJP Plus tahap 2 ini adalah upaya pemerintah untuk membantu Pelajar Jakarta yang memiliki taraf ekonomi lemah.
Dana bansos KJP Plus itu juga diberikan sesuai kategori jengjang pendidikan pelajar seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Instagram @jakone.mobile pada Kamis, 9 Desember 2021.
Bansos KJP Plus diberikan kepada pelajar Jakarta dengan jenjang pendidikan SD, SMP, dan SMA sederajat.
Adapun mengenai besaran yang diberikan pemerintah dari pencairan KJP Plus tahap II adalah sebagai berikut:
Pelajar pada Jenjang SD/MI atau SLB sederajat akan menerima bansos KJP Plus dengan nilai besaran yang dapat digunakan Rp 250 ribu.
Bagi pelajar dengan jenjang pendidikan SMP/SMPLB/MTs dan PKBM, menerima bansos dengan besaran yang dapat digunakan Rp 300 ribu.