Cara Daftar BLT Balita dan Ibu Hamil 2022 Online Lewat HP Lengkap dengan Persyaratannya

- 31 Desember 2021, 14:49 WIB
BLT untuk kategori ibu hamil dan balita dilanjutkan pada 2022 melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Berikut ini cara daftar dan persyaratan lengkapnya.
BLT untuk kategori ibu hamil dan balita dilanjutkan pada 2022 melalui Program Keluarga Harapan (PKH). Berikut ini cara daftar dan persyaratan lengkapnya. /Yulius Satria Wijaya/Antara/

1. Calon penerima BLT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dari kelompok keluarga miskin/rentan miskin;

2. Calon penerima BLT bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;

Baca Juga: Resep Sosis Bakar Ala Resto Lengkap Ada Mashed Potato &Saus Gravy, Pakai 3 Bahan Bisa Jadi Menu Tahun Baru

3. Calon penerima BLT adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Saat ini cara daftar DTKS Kemensos memiliki dua tahapan, yakni bisa dilakukan secara langsung (offline). Kedua, dapat dilakukan secara online dengan melakukan pengusulan diri.

Sebelum ke tahapan online, terlebih dahulu simak tahapan cara daftar BLT ibu hamil dan balita secara langsung berikut:

Baca Juga: Siap-siap Pendaftaran Kartu Prakerja 2022 Gelombang 23, Simak 3 Kriteria yang Diutamakan Lolos dan Cara Daftar

1. Calon peserta KPM harus mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa data diri KTP dan Kartu Keluarga (KK);

2. Daftar DTKS Kemensos;

3. Setelah itu, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: Kementerian Sosial


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x