1. Calon penerima BLT adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dari kelompok keluarga miskin/rentan miskin;
2. Calon penerima BLT bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, dan Polri;
3. Calon penerima BLT adalah masyarakat yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Saat ini cara daftar DTKS Kemensos memiliki dua tahapan, yakni bisa dilakukan secara langsung (offline). Kedua, dapat dilakukan secara online dengan melakukan pengusulan diri.
Sebelum ke tahapan online, terlebih dahulu simak tahapan cara daftar BLT ibu hamil dan balita secara langsung berikut:
1. Calon peserta KPM harus mendatangi kantor desa/kelurahan setempat dengan membawa data diri KTP dan Kartu Keluarga (KK);
2. Daftar DTKS Kemensos;
3. Setelah itu, masyarakat yang mendaftar akan mendapatkan surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan;