PR DEPOK – Pemerintah akan kembali menyalurkan bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa pada 2022.
Penyaluran BLT Dana Desa pada 2022 masuk dalam Peraturan Presiden (Perpres) 104/2021 tentang rincian APBN tahun anggaran 2022 yang salah satunya mengatur fokus penggunaan dana desa.
BLT Dana Desa kembali digulirkan sebagai bentuk jaring pengaman sosial bagi warga desa yang terdampak pandemi Covid-19.
BLT Dana Desa akan diberikan kepada warga desa dengan nilai bantuan sebesar Rp300.000 per Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Cara Daftar Bansos 2022 Online Lewat HP untuk Dapatkan PKH atau BPNT Kartu Sembako
Tidak semua warga desa bisa mendapatkan BLT Dana Desa sebesar Rp300.000 tersebut.
Untuk mendapatkan BLT Dana Desa, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi warga desa.
Adapun syarat penerima BLT Dana Desa, dapat disimak berikut ini.
Baca Juga: Cara Cek Penerima Bansos Jabar 2022 Online Pakai NIK KTP