PIKIRAN RAKYAT - Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) disuarakan serikat buruh Depok.
Mereka satu suara bahwa RUU itu bisa membikin nelangsa buruh dan yang untung hanya kalangan pemilik modal perusahaan dan asing.
Ada beberapa poin dalam RUU itu yang mengancam nasib buruh. Pertama, tenaga kerja asing gampang masuk ke Indonesia.
Kedua, perusahaan diizinkan beri upah buruh di bawah upah minimum, karena upah dihitung per jam.
Baca Juga: Christian Eriksen Merasa Jadi Kambing Hitam Selama Hari-hari Terakhir di Tottenham Hotspur
Baca Juga: Banyak Warga Tinggalkan Ranai Terkait Virus Corona, Wakil Bupati Natuna Sebut Ada 3 Alasan
Ketiga, perusahaan menggantungkan nasib buruh dengan kontrak kerja yang tak jelas.
Hal itu diungkap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok Wido Pratikno.
"Alasan pemerintah ingin buru-buru mengesahkan RUU ini sebagai cara menarik investasi guna menggenjot pertumbuhan ekonomi. Namun, yang diinjak adalah kami, buruh," katanya.