Buruh Depok Tolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, FSPMI: Kepentingan Asing

- 5 Februari 2020, 19:14 WIB
BURUH membawa poster bertuliskan Tolak Omnibus Law saat unjuk rasa di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.*
BURUH membawa poster bertuliskan Tolak Omnibus Law saat unjuk rasa di Depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis 30 Januari 2020.* /ASPRILLA DWI ADHA/ANTARA/

PIKIRAN RAKYAT - Penolakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) disuarakan serikat buruh Depok.

Mereka satu suara bahwa RUU itu bisa membikin nelangsa buruh dan yang untung hanya kalangan pemilik modal perusahaan dan asing.

Ada beberapa poin dalam RUU itu yang mengancam nasib buruh. Pertama, tenaga kerja asing gampang masuk ke Indonesia.

Kedua, perusahaan diizinkan beri upah buruh di bawah upah minimum, karena upah dihitung per jam.

Baca Juga: Christian Eriksen Merasa Jadi Kambing Hitam Selama Hari-hari Terakhir di Tottenham Hotspur

Baca Juga: Banyak Warga Tinggalkan Ranai Terkait Virus Corona, Wakil Bupati Natuna Sebut Ada 3 Alasan

Ketiga, perusahaan menggantungkan nasib buruh dengan kontrak kerja yang tak jelas.

Hal itu diungkap Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Depok Wido Pratikno.

"Alasan pemerintah ingin buru-buru mengesahkan RUU ini sebagai cara menarik investasi guna menggenjot pertumbuhan ekonomi. Namun, yang diinjak adalah kami, buruh," katanya.

Halaman:

Editor: Yusuf Wijanarko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x