Indonesia dan Singapura Sepakati Perjanjian Terbaru untuk Perangi Penggelapan Pajak

- 6 Februari 2020, 18:11 WIB
PRESIDEN Jokowi saat menemui Presiden Singapura Halimah Yacob pada Selasa, 4 Februari 2020 di Istana Bogor.*
PRESIDEN Jokowi saat menemui Presiden Singapura Halimah Yacob pada Selasa, 4 Februari 2020 di Istana Bogor.* /Kemlu RI/

PIKIRAN RAKYAT - Presiden Joko Widodo telah menerima kunjungan dari rombongan Presiden Singapura, Halimah Yacob di Istana Bogor, Jawa Barat pada Selasa, 4 Februari 2020.

Dalam pertemuan kedua negara tersebut, salah satunya membahas tentang Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) atau avoidance of double taxation di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Kepala kedua negara, Indonesia dan Singapura sepakat untuk menandatangani perjanjian tersebut.

Baca Juga: Marak Aksi Klitih di Yogyakarta, Kriminolog UGM: Ini PR Bersama 

Kementerian Luar Negeri (kemlu) juga terlibat aktif dalam negosiasi perjanjian tersebut yang akan mendorong kemajuan perdagangan dan investasi kedua negara.

Dikutip oleh Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter Kementerian Luar Negeri, dalam kesempatan itu Jokowi mengaku senang dengan menandatangani kesepakatan tersebut.

Presiden berterima kasih karena Singapura bersedia memperkuat kerja sama perpajakan dengan Indonesia.

Kunjungan tersebut sekaligus membahas kesepakatan yang akan dijalankan kedua negara. Salah satunya topik pembahasan adalah ketentuan penghindaran pajak berganda atau tax treaty.

Baca Juga: Manchester City Coba Manfaatkan Pertengkaran di Barcelona untuk Rekrut Lionel Messi 

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Kemlu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x