PR DEPOK – Pemerintah melanjutkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada 2022.
Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar mengatakan fokus penggunaan dana desa pada 2022 untuk BLT Dana Desa sudah tepat.
“Di 2022 untuk dana desa difokuskan untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagai jaring pengaman sosial," kata Mendes seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemendesa.
Baca Juga: Wajib Bangga! 4 Makanan Khas Indonesia Berikut Telah Diakui Dunia, Apa Saja?
Menurut Gus Halim, sapaan akrabnya, pemerintah memberikan patokan penggunaan dana desa pada 2022, yakni 40 persen untuk BLT Dana Desa.
Diketahui sebelumnya, BLT Dana Desa diberikan kepada warga desa kurang mampu yang tinggal di desa dengan besaran bantuan Rp300.000 per bulan/Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Bagi warga desa yang ingin mendapatkan BLT Dana Desa dapat segera daftar agar bisa menerima bantuan Rp300.000.
Baca Juga: Studi: Covid-19 Omicron Lebih Menginfeksi Tenggorokan daripada Paru-paru, Benarkah Lebih Menular?
Namun sebelum daftar BLT Dana Desa, simak terlebih dahulu persyaratan yang harus dipenuhi sebagai berikut: