4. Warga yang layak daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 tergolong korban penyalahgunaan napza yang tinggal di panti/ LKS.
5. Warga yang layak daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 tergolong gelandangan dan pengemis yang tinggal di panti atau di bawah kolong jembatan dan tidak memiliki tempat tinggal tetap atau tidak layak huni.
6. Warga yang layak daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 tergolong sebagai lanjut usia yang tinggal di panti/ LKS.
Baca Juga: Perkosa Belasan Santri, Herry Irawan Dituntut Hukuman Mati, Kebiri Kimia, hingga Denda Rp500 Juta
Berkas-berkas untuk daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022
1. Warga yang ingin daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022, harus menyiapkan data diri seperti, KK, KTP, pas foto, dan foto diri.
2. Warga yang ingin daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 menyiapkan surat keterangan kantor desa/lurah atau dari RT/RW setempat yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS).
3. Warga yang ingin daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 menyiapkan surat keterangan dari yang menyatakan bahwa PMKS benar Penghuni Panti/ LKS.
Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Minta Tak Dipenjara karena Alasan Kesehatan, Gus Umar: Jangan Cengeng kau
4. Warga yang ingin daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) 2022 menyiapkan surat keterangan dari dinas sosial setempat yang menerangkan bahwa gelandangan dan pengemis tersebut berada di wilayah domisili dinas sosial tersebut.