PR DEPOK – Bantuan untuk masyarakat pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kembali disalurkan pemerintah pada 2022.
Bantuan yang diberikan bagi pemilik KKS, yakni berupa bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) merupakan kartu penandang bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) kurang mampu.
Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan diberikan kepada masyarakat kurang mampu yang berhak mendapatkan bansos PKH dan BPNT.
Baca Juga: Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Online 2022, Bisa Dapat Bantuan Rp2,4 Juta
Masyarakat yang mendapatkan KKS dan berhak mendapatkan bansos PKH atau BPNT akan diberikan sejumlah bantuan tunai satu tahun penuh.
Terdapat sejumlah kriteria dan syarat untuk membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) agar mendapatkan bansos PKH atau BPNT.
Kriteria dan syarat membuat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dapat disimak selengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Bantuan KKS 2022 Disalurkan untuk 28,8 Juta Keluarga Penerima Manfaat