7. Tahap selanjutnya, data hasil verifikasi dan matching akan ditetapkan Kementerian Sosial (Kemensos) sebagai daftar masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui Surat Keputusan Menteri Sosial.
8. Lalu, Pusat Data dan Informasi Kemensos akan menyerahkan Surat Keputusan Menteri Sosial dilampirkan dengan Data Masyarakat Calon Penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial.
9. Selanjutnya, Surat Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan diserahkan Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial kepada Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia.
Baca Juga: Terlalu Mirip Polisi, Warna Seragam Satpam Akan Berubah Jadi Warna Krem
10. Hasil Kartu keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah dicetak kemudian akan diserahkan kepada Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial untuk diverifikasi sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Sosial yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera.
11. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang didaftarkan melalui pendaftaran online selanjutnya akan diserahkan Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
12. Terakhir, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan dikirimkan Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial kepada Dinas Sosial Provinsi, dan selanjutnya akan didistribusikan kepada sponsor yang mengurus pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masyarakat.
Adapun masyarakat yang sudah dapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) melalui cara daftar online berarti sudah memenuhi salah satu syarat untuk dapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako 2022.
Masyarakat selanjutnya hanya perlu memenuhi syarat-syarat lain untuk mendaftarkan diri sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) bansos BPNT/Kartu Sembako 2022 di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).