Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022 untuk Dapatkan TV Digital

- 14 Januari 2022, 08:52 WIB
Ilustrasi TV digital. Berikut ini cara daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo.
Ilustrasi TV digital. Berikut ini cara daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo. /afra32/Pixabay

PR DEPOK – Simak cara daftar menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) 2022 untuk mendapatkan siaran TV digital.

Masyarakat yang ingin menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo agar dapat siaran TV digital, harus mengetahui tahapan cara daftar serta persyaratannya.

Kominfo berencana akan membagikan Set Top Box (STB) gratis 2022 kepada masyarakat dengan syarat tertentu agar bisa mengakses siaran TV digital tanpa harus mengeluarkan uang tambahan.

Baca Juga: Netizen yang 'Fitnah' Young Lex Gunakan Narkoba Minta Maaf dan Ajukan Permintaan Ini

Berdasarkan Pasal 85 PP Postelsiar, Set Top Box (STB) gratis hanya diberikan kepada rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

Kominfo telah memetakan 6,8 juta keluarga kurang mampu yang memenuhi syarat akan menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis.

Adapun syarat agar bisa menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis yakni sebagai berikut:

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 14 Januari 2022, Nantikan Teenie Scouts Big Five di Pagi Hari

1. Calon penerima Set Top Box (STB) gratis adalah bagian dari rumah tangga miskin yang terdaftar di DTKS Kementerian Sosial (Kemensos);

Halaman:

Editor: Sitiana Nurhasanah

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x