Batu Bara Berikan Pengaruh Besar terhadap Pasokan Listrik di Tengah Wabah Virus Corona, Tak Ada Kenaikan TDL Hingga Juni 2020

- 6 Maret 2020, 09:20 WIB
PEMBANGKIT Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap Jawa Tengah pada 2019 menargetkan produksi  kapasitas penuh 2.260 MW untuk kebutuhan listrik Jawa Madura Bali.*
PEMBANGKIT Listrik Tenaga Uap (PLTU) Cilacap Jawa Tengah pada 2019 menargetkan produksi kapasitas penuh 2.260 MW untuk kebutuhan listrik Jawa Madura Bali.* /EVIYANTI/PR/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menetapkan tidak ada penyesuaian tarif dasar listrik (tariff adjustment) atau tarifnya ditetapkan sama dengan sebelumnya untuk Bulan April hingga Juni 2020 mendatang.

“Sampai Juni tidak ada penyesuaian tarif. Sudah ditetapkan dengan berbagai pertimbangan kondisi keekonomian. Sekarang adanya isu Corona, suka enggak suka, ikut menekan kondisi keekonomian yang kurang menggembirakan,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana, Rabu 4 Maret 2020, di Provinsi Jakarta seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Setkab.

Rida menyampaikan penetapan tarif tenaga listrik ini adalah untuk menaikkan daya beli masyarakat dan daya saing industri di tengah merebaknya isu virus corona yang membuat harga sumber energi turun.

Baca Juga: Tara Basro Sempat Dinilai Langgar UU ITE, Sudjiwo Tejo Hingga Fiersa Besari Angkat Bicara

“Daya beli masyarakat dan daya saing industri, ujungnya itu. Melihat ke masyarakat, apalagi sekarang kan (harga energi) turun semua. Malah sumber daya energi berlebih. Makin murah, logikanya kan malah turun, bukannya dinaikkan,” tambahnya.

Sementara itu Rida juga mengatakan bahwa ketetapan penyesuaian tarif ini melihat keempat parameter, yakni Indonesian Crude Price (ICP), harga batubara, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS), dan inflasi tiga bulan terakhir, yang dibandingkan dengan penetapan di tahun 2017.

“Ini kan sejak tahun 2017 tidak dinaikkan itu, jadi dibandingkannya bukan dengan triwulan sebelumnya, tetapi pada saat terakhir ditetapkan, yaitu 2017. Jadi harus lihat lagi ke belakang, untuk bisa turun atau naiknya tarif listriknya,” terangnya.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Depok Hari Ini Jumat, 6 Maret 2020

Menurutnya, penetapan ini tentu saja berdampak kepada Biaya Pokok Penyediaan (BPP) PT PLN (Persero).

Namun Rida memastikan Pemerintah tidak akan membiarkan PLN merugi dengan menyiapkan dua skema pembayaran bagi PLN.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x