Syarat dan Cara Jadi Penerima Set Top Box atau STB Kominfo Gratis 2022, Siapkan KTP dan Daftar di Sini

- 15 Januari 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi televisi.
Ilustrasi televisi. /Pixabay

PR DEPOK – Berikut syarat dan cara menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo dengan bermodalkan NIK KTP.

Adapun syarat dan cara menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo ini bisa digunakan oleh masyarakat kurang mampu dan dibuktikan berdasarkan data NIK KTP.

Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo?

Baca Juga: Cara Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako 2022 Melalui HP, Agar Mendapatkan Bantuan

Kominfo dalam membagikan Set Top Box (STB) gratis 2022, memutuskan untuk menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.

Dengan begitu hanya masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan telah melakukan cara daftar menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo.

Untuk informasi lengkapnya, simak syarat dan cara daftar DTKS agar layak menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo.

Baca Juga: Disangka Meninggal Dunia, Tersangka Kejahatan Seksual AS Ditemukan di Skotlandia dengan Identitas Berbeda

Syarat-syarat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kominfo Indonesia Baik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x