PR DEPOK – Berikut syarat dan cara menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo dengan bermodalkan NIK KTP.
Adapun syarat dan cara menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo ini bisa digunakan oleh masyarakat kurang mampu dan dibuktikan berdasarkan data NIK KTP.
Lantas apa saja syarat dan bagaimana cara menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo?
Baca Juga: Cara Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Kartu Sembako 2022 Melalui HP, Agar Mendapatkan Bantuan
Kominfo dalam membagikan Set Top Box (STB) gratis 2022, memutuskan untuk menggunakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial.
Dengan begitu hanya masyarakat yang sudah memenuhi syarat dan telah melakukan cara daftar menjadi keluarga penerima manfaat (KPM) yang berhak menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo.
Untuk informasi lengkapnya, simak syarat dan cara daftar DTKS agar layak menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 dari Kominfo.
Syarat-syarat menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis 2022 Kominfo