9. Kemudian, Mitra Percetakan Kartu keluarga Sejahtera dan PT Pos Indonesia akan menerima Surat Keputusan Menteri Sosial tentang penetapan masyarakat penerima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dari Direktorat Perlindungan dan Jaminan Sosial.
10. Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial selanjutnya akan memverifikasi hasil Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah dicetak sesuai dengan jumlah yang tertera pada Surat Keputusan Menteri Sosial yang disertai dengan Berita Acara Serah Terima Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah diserahkan.
11. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang sudah didaftarkan secara online kemudian akan diserahkan Pusat Data dan Informasi Kementerian Sosial kepada Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial cq. Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial.
Baca Juga: Omicron Cepat Menular, Ikatan Dokter Indonesia Minta Pemerintah Tingkatkan PPKM
12. Setelah itu, Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) akan dikirimkan Sekretariat Direktorat Jenderal Rehabilitasi Sosial kepada Dinas Sosial Provinsi dan selanjutnya akan didistribusikan kepada sponsor yang mengurus pendaftaran Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) masyarakat.
Apabila masyarakat sudah memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), selanjutnya hanya perlu melengkapi syarat-syarat lain untuk bisa mencairkan bansos BPNT/Kartu Sembako 2022.
Jika masyarakat resmi menjadi KPM, maka layak mendapatkan bansos BPNT/Kartu Sembako 2022 sebesar Rp2,4 juta untuk setahun atau Rp200.000 setiap bulan.
Dengan menggunakan Kartu Kelurga Sejahtera (KKS), KPM bansos BPNT/Kartu Sembako 2022 bisa mengambil bantuan sembako melalui e-warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.