PIKIRAN RAKYAT - Sebagai antisipasi melemahnya daya beli masyarakat akibat pandemi virus corona atau coronavirus disease (COVID-19), Menteri Sosial Juliari P Batubara mengambil berbagai langkah cepat untuk mengantisipasi dampak yang ditimbulkan pasca merebaknya virus corona di Indonesia.
Salah satu langkah yang ditempuh adalah mempercepat pencairan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahap II yang semula dijadwalkan cair pada Bulan April 2020 dipercepat menjadi Maret.
"Sesuai arahan Presiden Bapak Joko Widodo, kita harus menjaga daya beli KPM PKH sebagai kelompok yang sangat rentan terhadap perlambatan ekonomi akibat penyebaran Virus Corona (Covid-19),” kata Juliari, di Jakarta Selasa, 17 Maret 2020 seperti dikutip oleh pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemensos.
Ia menambahkan setiap tahunnya, bantuan PKH diberikan pada 4 tahap, yaitu akan disalurkan pada Januari, April, Juli, dan Oktober.
“Khusus tahap kedua ini, diajukan dari Bulan April menjadi Bulan Maret 2020, ” kata Ari sapaan akrabnya.
Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi Kemensos, Ari berharap percepatan pencairan dana PKH dapat menjaga daya beli KPM PKH dan dimanfaatkan dengan baik oleh KPM untuk meningkatkan gizi anak sehingga mereka dapat terhindar dari penyebaran virus corona.
"Jika gizi KPM terjaga, maka kecil kemungkinan mereka akan mudah terserang penyakit termasuk Covid-19. Dari laporan yang saya terima, banyak KPM yang telah mencairkan dana mereka di sejumlah daerah," tambahnya.
Selain itu, Ari mengatakan pihaknya mencatat KPM yang telah mencairkan bantuan PKH pada tahap II seperti Kalimantan Selatan, Lampung (Kabupaten Lampung Timur, Pesawaran), Bengkulu, NTT, Banten (Pandeglang, Serang dan Kabupaten Lebak), Jawa Tengah, Maluku dan Maluku Utara, Sulawesi Tengah, dan Sumatera Selatan.