PR DEPOK - Anak usia dini, yang berumur nol hingga enam tahun merupakan kelompok Balita penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).
Program bantuan bagi anak usia dini masih disalurkan oleh pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) tahun 2022.
Bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mendapatkan BLT anak usia dini 2022 wajib melakukan pendaftaran secara online.
Untuk itu, masyarakat harus terdaftar terlebih dahulu sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) terlebih dahulu.
Adapun pendaftaran tersebut dilakukan melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara online melalui aplikasi cek bansos.
Dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari laman Kemensos, bahwa bantuan bagi anak usia dini atau disebut sebagai balita hanya dibatasi maksimal dua anak dalam satu Kartu Keluarga.
Berikut tahapan pendaftaran DTKS melalui cek bansos untuk menerima BLT balita 2022, yaitu sebagai berikut: