Cara Daftar Bansos 2022 Secara Online dengan KTP, Dapatkan Bantuan PKH Rp3 Juta untuk Balita dan Ibu Hamil

- 26 Januari 2022, 13:56 WIB
Ilustrasi - Simak cara daftar bansos 2022 secara online dengan menggunakan KTP untuk dapatkan bantuan PKH ibu hamil dan anak balita.
Ilustrasi - Simak cara daftar bansos 2022 secara online dengan menggunakan KTP untuk dapatkan bantuan PKH ibu hamil dan anak balita. /Pixabay/EmAji.

PR DEPOK - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan salah satu program bantuan sosial (bansos) yang kembali dilanjutkan oleh pemerintah pada tahun 2022.

Terdapat sejumlah kategori penerima PKH yang bisa mendapatkan bantuan uang, beberapa di antaranya adalah anak balita dan ibu hamil.

Namun hingga kini, tak sedikit masyarakat yang belum mengetahui cara daftar bansos untuk memperoleh bantuan PKH tahun 2022 tersebut.

Maka dari itu, artikel ini akan mengulas soal cara daftar bansos 2022 secara online dengan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Nurul Arifin Sebut Maura Magnalia Meninggal Dunia Karena Penyakit Turunan, Begini Faktanya!

Perlu diketahui bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sebanyak Rp78,2 triliun untuk program bansos tahun 2022, termasuk untuk PKH.

Total tersebut mencakup rincian program perlindungan sosial sebesar Rp77,1 triliun dan program dukungan manejemen Rp1,09 triliun.

Khususnya untuk Program Keluarga Harapan (PKH), pemerintah telah menyiapkan bantuan sebesar Rp3 juta untuk kategori ibu hamil atau nifas, dan untuk anak balita yang berusia 0 sampai 6 tahun juga sebesar Rp3 juta.

Baca Juga: Dianggap Hina Kalimantan Sebagai Tempat Jin Buang Anak, Dewan Adat Dayak Minta Edy Mulyadi Segera Ditangkap

Halaman:

Editor: Wulandari Noor

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x