PR DEPOK – Masyarakat kurang mampu dapat segera daftar bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)/Kartu Sembako.
Masyarakat bisa daftar bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako karena Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menggulirkan bantuan ini kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Untuk menjadi KPM, masyarakat harus daftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar dipertimbangkan kelayakannya mendapatkan bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako.
Baca Juga: Segera Isi Data KTP di Link Berikut agar Masuk Jadi Penerima Bansos PKH 2022
Simak artikel ini sampai habis mengenai tahapan cara daftar bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako dengan mendaftarkan diri sebagai KPM di DTKS.
Sebagai informasi, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menyebut pemerintah tidak akan menghentikan bansos PKH dan BPNT/Kartu Sembako kepada masyarakat kurang mampu yang terdampak pandemi.
Mensos Risma memastikan masyarakat miskin dan rentan tetap menjadi fokus perhatian Kemensos untuk mendapatkan bansos.
“PKH dan BPNT/Kartu Sembako terus berjalan, baik ada atau tidak ada pandemi, karena untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas SDM,” ujarnya seperti dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara.