Imbas Corona, Sri Mulyani Kaji Ulang Pemberian THR dan Gaji Ke-13 ASN

- 7 April 2020, 16:18 WIB
SRI Mulyani.*
SRI Mulyani.* //Dok. Instagram @smindrawati

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sebelumnya tengah mengkaji ulang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi PNS di tengah minimnya dana akibat pandemi virus corona atau Covid-19.

Kajian ulang tersebut merupakan permintaan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Senin, 6 April kemarin mengingat, beban belanja negara akibat pandemi virus corona ini terus meningkat.

Sri Mulyani mengaku bahwa kajian ulang terhadap tunjangan ASN (Aparatur Sipil Negara) perlu dipertimbangkan.

Hal ini dilakukan mengingat penerimaan negara pada tahun ini diprediksi mengalami penurunan sebesar 10 persen yaitu Rp 1.760 triliun atau hanya 78,9 persen dari target APBN 2020 yakni Rp 2.233 triliun.

Baca Juga: Bukan Hotel, Kota Depok Fungsikan Bangunan SMK Tampung Ratusan ODP dan PDP 

Sedangkan, dari sisi belanja negara, Menkeu menyatakan bahwa ada kenaikan sebesar Rp 2.613 triliun dari total APBN Rp 2.540 triliun.

Kabar terbaru, sebagaimana dilaporkan Antara, melalui konferensi video bertema "Efektivitas Penyaluran Program Jaringan Pengaman Sosial" dan "Percepatan Program Padat Karya Tunai" yang dipimpin Presiden Jokowi, THR bagi ASN, TNI, dan POLRI telah dianggarkan.

Dalam video konferensi tersebut, Sri Mulyani menegaskan bahwa tahun ini Pemerintah telah menyediakan dana anggaran THR.

"Gaji ke-13 dan THR sudah kami usulkan ke Presiden yang akan diputuskan sidang kabinet. Perhitungan untuk ASN, TNI, Polri terutama kelompok pelaksanaan golongan 1, 2, 3 ASSN, TNI, Polri, THR-nya sudah disediakan," kata Sri Mulyani pada Selasa 7 April 2020.

Halaman:

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x