Balita Kategori Ini Bisa Dapat BLT Rp3 Juta di Februari 2022, Segera Daftar dan Cairkan Cuma Pakai KTP dan KK

- 9 Februari 2022, 06:55 WIB
 Ilustrasi BLT balita.
Ilustrasi BLT balita. /Pixabay./

- Data yang sudah lengkap selanjutnya diproses Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan, dan kantor wali kota/kabupaten.

Masyarakat yang sudah terdata di DTKS, tidak otomatis mendapatkan BLT balita 2022 karena masyarakat masih harus diusulkan sebagai KPM.

Sebelumnya, pengusulan data untuk menjadi KPM PKH hanya dilakukan oleh pemerintah daerah, namun sejak tahun 2021 masyarakat bisa mengusulkan diri secara mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos.

Baca Juga: Bandingkan Formula E dengan MotoGP Mandalika, Pegiat: Pembalap Sudah di Lombok, Apa Kabar Program Pembohong?

Meski demikian, pengontrolan data tetap dilakukan pemerintah daerah dan pemerintah pusat.

Untuk cara daftar mandiri sebagai KPM PKH di DTKS, masyarakat hanya menyiapkan KTP dan KK.

Adapun cara pengusulan mandiri melalui Aplikasi Cek Bansos dapat dilakukan dengan langkah berikut.

- Unduh Aplikasi Cek Bansos di Play Store.

- Masuk di aplikasi Cek Bansos, dan pilih menu daftar usulan.

- Masyarakat bisa mendaftarkan diri, keluarga, atau masyarakat yang sudah terdata di DTKS Kemensos sebagai KPM PKH.

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x