Jenis Bantuan DTKS: Simak Arti dan Besaran Dana PKH, BPNT, KJP Plus, hingga KIP Kuliah

- 15 Februari 2022, 15:37 WIB
Berikut ini penjelasan dan besaran dana jenis bantuan DTKS yang berasal dari APBN hingga APBD DKI Jakarta.
Berikut ini penjelasan dan besaran dana jenis bantuan DTKS yang berasal dari APBN hingga APBD DKI Jakarta. /Dok. setkab.go.id./

PR DEPOK – Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos menjadi acuan pemerintah pusat untuk menentukan masyarakat yang berhak menerima bantuan sosial yang bersumber dari APBN.

Tidak hanya pemerintah pusat, pemerintah provinsi DKI Jakarta juga menggunakan DTKS sebagai acuan dalam menentukan penerima bantuan sosial dari APBD DKI Jakarta.

Jenis bantuan DTKS yang bersumber dari APBN, yakni Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Sedangkan, jenis bantuan DTKS yang bersumber dari APBD DKI Jakarta, yakni Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus, Kartu Anak Jakarta (KAJ), Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online 2022 Lewat HP untuk Dapatkan PKH BPNT hingga KIP Kuliah

Kemudian, Kartu Lansia Jakarta (KAJ), serta Kartu Penyandang Disabilitas Jakarta (KPDJ).

Untuk diketahui, DTKS adalah layanan sistem data yang memuat 40 persen data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial rendah, termasuk menerima bantuan sosial dari pemerintah.

Berikut ini dapat disimak penjelasan hingga besaran dana jenis bantuan DTKS yang berasal dari APBN maupun APBD DKI Jakarta.

Baca Juga: Cek Data DTKS DKI Jakarta 2022 Online Pakai NIK KTP Lewat Link dtks.jakarta.go.id

Halaman:

Editor: Bintang Pamungkas

Sumber: Kemensos Dinsos DKI Jakarta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x