Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang JHT Jadi Polemik, Apa Perbedaan dengan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015?

- 20 Februari 2022, 10:38 WIB
Simak ulasan perbedaan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dengan Permanaker Nomor 2 Tahun 2022.
Simak ulasan perbedaan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 dengan Permanaker Nomor 2 Tahun 2022. /Dok. ANTARA./

PR DEPOK - Program Jaminan Hari Tua (JHT) hingga kini masih menjadi polemik. Kendati demikian, pekerja atau buruh tidak perlu mengkhawatirkan dana mereka.

Pasalnya, dana JHT pekerja atau buruh ternyata masih dapat dicairkan sebelum 3 Mei 2022, selama memenuhi syarat dalam Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 terpenuhi.

Setelah itu, aturan baru akan diberlakukan yakni Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 pada 4 Mei 2022 mendatang.

"Kami mengembalikan ke tujuan awal, kalau JHT itu untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun," kata Kemnaker di akun Twitter @KemnakerRI.

Baca Juga: Kontroversi Larangan Hijab bagi Pelajar di India Berbentut Panjang, Organisasi Islam Beri Respons Begini

 

Para pekerja atau buruh dapat mencairkan dana JHT tersebut apabila peserta mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Sesuai dengan tujuannya, maka program JHT adalah program jaminan sosial untuk jangka panjang.

Sedangkan untuk jangka pendek akan ada Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang manfaatnya bisa diklaim mulai Februari 2022 ini.

Baca Juga: Aturan Baru, Pemohon SIM, SKCK, dan STNK Kini Wajib Memiliki BPJS Kesehatan

Halaman:

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: Twitter @KemnakerRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x