Menaker Minta Para Pengusaha Rekrut Kembali Pekerja yang di PHK Akibat Krisis Virus Corona

- 4 Juni 2020, 10:00 WIB
PARA pekerja proyek apartemen Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
PARA pekerja proyek apartemen Meikarta, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. /- TOMMI ANDRYANDY/PR

PR DEPOK - Jelang penerapan new normal (kenormalan baru) di Indonesia, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, meminta para pengusaha merekrut kembali pekerja atau buruh yang di PHK dan dirumahkan akibat pandemi Virus Corona.

Langkah ini diharapkan dapat mengurangi angka penggangguran dan memperluas kesempatan kerja baru.

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Kamis, 4 Juni 2020, Ida juga mengingatkan agar penerapan kenormalan baru selalu mengutamakan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) bagi pekerja atau buruh.

Baca Juga: Aktor Keke Palmer Memohon Anggota Militer untuk Berdiri Bersama Rakyat untuk Bergabung dalam Protes

Menurutnya, industri sangat terkait dengan hidup banyak orang, sehingga harus dijalankan sesuai protokol kesehatan dan diawasi dengan ketat.

‘”Kami harapkan penerapan new normal bisa menggerakkan roda perekonomian, sehingga para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan bisa diprioritaskan untuk kembali bekerja, tentunya dengan menerapkan protokol kesehatan di tempat kerja secara ketat,” kata Ida.

Ida menjelaskan, merekrut ulang para pekerja yang ter-PHK dan dirumahkan memiliki keuntungan tersendiri bagi pengusaha.

Baca Juga: Gajah Hamil Terbunuh oleh Petasan yang Disembunyikan dalam Nanas

Mereka telah memiliki keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan, memiliki pengalaman kerja, serta mengenal budaya kerja di perusahaan.

“Sehingga mereka dapat langsung bekerja sesuai keahliannya dan tidak perlu mengadakan pelatihan kerja (training) lagi. Ini tentu menguntungkan perusahaan untuk meningkatkan produktivitasnya,” ungkap Menaker.

Berdasarkan data Kemnaker per 27 Mei 2020, pekerja sektor formal yang dirumahkan sebanyak 1.058.284 pekerja dan pekerja sektor formal yang ter-PHK 380.221 pekerja. Sedangkan pekerja sektor informal yang terdampak 318.959 pekerja.

Baca Juga: Terjebak Aksi Demonstrasi di Beberapa Wilayah, Begini Nasib WNI di Amerika Serikat

Selain itu, terdapat 34.179 calon pekerja migran yang gagal diberangkatkan serta 465 pemagang yang dipulangkan. Total pekerja yang terdampak pandemi Virus Corona sebanyak 1.792.108 pekerja.

“Ini adalah data yang telah melalui proses cleansing antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Data ini sudah diketahui jelas by name by address,” katanya.

Menurutnya, selama ini Kemnaker telah melakukan berbagai upaya untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah pandemi.

Baca Juga: Penuhi Protokol Kesehatan hingga 90 Persen, 23 Mal di Bandung Siap Dibuka

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x