18 Triliun Siap Dialokasikan Pemerintah untuk Program Padat Karya

- 6 Juni 2020, 13:30 WIB
SALAH satu proyek pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.*
SALAH satu proyek pembangunan yang dilakukan oleh Kementerian PUPR.* /Kementerian PUPR/

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia mengalokasikan dana sebesar Rp 18,44 triliun untuk program padat karya yang diselenggarakan kementerian dan lembaga dalam komponen pemulihan ekonomi nasional.

“Jangan sampai kita hanya menolong supaya bertahan hidup saja, tapi kita juga berikan aktivitas,” kata Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Febrio Kacaribu dalam keterangan pers daring di Jakarta Kamis, 4 Juni 2020 seperti dikutip dari Antara.

Sasaran dalam program padat karya itu adalah memberikan penghasilan sementara kepada pekerja yang kehilangan pendapatan di tengah pandemi Virus Corona akibat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Baca Juga: Tersiar Narasi Semakin Berani, PKI Tunjukkan Eksistensi Lewat Sepatu Ini, Simak Faktanya

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Antara Sabtu, 6 Juni 2020, menurutnya beberapa kementerian mendapat alokasi anggaran yakni Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp 11,2 triliun untuk operasi dan pemeliharaan irigasi, pemeliharaan rutin jalan dan jembatan.

Kemudian untuk Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) perdesaan, sanitasi desa, tempat pengolahan sampah, hingga peningkatan kualitas dan pembangunan baru rumah swadaya.

Kementerian Perhubungan sebesar Rp 6 triliun yang diarahkan untuk kegiatan konstruksi yang diserahkan kepada kontraktor agar dilakukan padat karya.

Baca Juga: Jadwal Operasional Terbaru Transjakarta Selama PSBB Transisi

Selanjutnya Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) sebesar Rp 300 miliar berupa kegiatan pengelolaan irigasi tambak/kolam, penanaman mangrove, mina padi, dan integrasi lahan penggaraman.

Kemudian Kementerian Pertanian sebesar Rp 1,21 triliun berupa pengelolaan air irigasi pertanian, optimasi lahan dan konservasi, unit pengolah pupuk organik, sekolah lapang petani, dan perlindungan tanaman pangan.

Halaman:

Editor: Billy Mulya Putra

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x