- Siswa SD/SDLB/Paket A akan mendapat Rp450.000
- Siswa SMP/SMPLB/Paket B akan mendapat Rp750.000
- SMA/SMK akan mendapat Rp1.000.000
Adapun bantuan tersebut akan diterima oleh para siswa selama satu tahun, dan dapat dicairkan secara kolektif maupun perorangan.
Apabila dana bantuan akan dicairkan secara kolektif, maka pihak sekolah yang akan melakukan proses pencairan.
Selain itu, jika siswa ingun mencairkan dana bantuan PIP secara perorangan maka dana akan dicairkan lewat bank BRI dan BNI.
Namun, bagi para masyarakat yang ingin anaknya menerima bantuan PIP 2022 harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos.
Dilansir dari laman Kemendikbud, berikut ini cara cek penerima PIP 2022, yaitu: