5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap sesuai KTP, dan nomor Kartu Keluarga (KK);
6. Isi provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, keluarahan/desa dan alamat sesuai KTP;
Baca Juga: Turki Perluas Hubungan dengan Israel, Erdogan Kutuk Keras Teror di Negara Zionis
7. Unggah lampiran foto KTP Anda dan swafoto dengan KTP;
8. Klik tombol “Buat Akun Baru”;
9. Buka email yang dimasukkan saat pendaftaran untuk mengecek kode verifikasi.
Setelah berhasil registrasi akun di Aplikasi Cek Bansos, ini tahapan selanjutnya:
10. Buka kembali Aplikasi Cek Bansos;
11. Pilih menu “Daftar Usulan”;