BSU 2022 Segera Cair, Simak 3 Cara Cek Nama Penerima dan Syarat Dapatkan Bantuan Subsidi Upah Rp1 Juta

- 6 April 2022, 15:07 WIB
Syarat dan cara daftar penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bagi pekerja atau buruh.
Syarat dan cara daftar penerima Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 bagi pekerja atau buruh. /Pixabay/EmAji//

PR DEPOK - Pemerintah Indonesia dan Kemnaker telah mengumumkan akan menyalurkan kembali, Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 kepada para pekerja dengan beberapa kategori tertentu.

Informasi terkait syarat dan cara cek nama penerima BSU 2022 yang bisa dilakukan secara online lewat HP, telah tersedia dalam artikel ini.

Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 akan disalurkan untuk 8,8 juta pekerja, dengan syarat dan ketentuan memiliki gaji di bawah Rp3 juta.

Baca Juga: Reza Arap Matikan Donasi Live Streaming Usai Terseret Kasus Doni Salmanan, Sudah Kapok?

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari laman bsu.kemnaker.go.id, untuk mendapatkan BSU 2022 ini para pekerja harus memiliki gaji di bawah Rp3 juta, Anda juga harus mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP).

BSU 2022 ini akan diberikan kepada para pekerja/buruh sebesar Rp500.000 selama dua bulan, untuk meningkatkan kemampuan ekonomi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19.

Berikut merupakan beberapa syarat yang harus dipenuhi, untuk mendapatkan BSU 2022 dari Kemnaker:

Baca Juga: Rusia Nilai Uni Eropa Picik, Klaim Pengusiran Diplomatnya Bisa Hambat Solusi Damai

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x