PR DEPOK - Simak berikut kriteria pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Uang atau BSU pada tahun 2022.
Sebelumnya, pemerintah telah mengabarkan akan kembali menyalurkan BSU di tahun 2022 ini bagi pekerja di Indonesia.
Dalam penyalurannya di tahun ini, pemerintah telah menyiapkan kuota sebanyak 8,8 juta pekerja yang bakal menerima BSU senilai Rp1 juta.
Seluruh kepastian ini disampaikan langsung Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto pada Senin, 4 April 2022.
Penyaluran BSU 2022 ini masih dalam tahap pematangan. Jadi untuk waktu serta jadwalnya akan segera diumumkan dalam waktu ini.
Kendati belum rinci menerangkan kriteria apa saja yang menjadi penerima BSU 2022 ini, tetapi pemerintah secara tegas menyebut bantuan ini hanya diterima oleh pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta.
Selain itu, adapun juga kriteria lain terkait BSU 2022 ini yang ternyata akan diberikan bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: 2 Cara Daftar Usulan Jadi Penerima Bansos PKH 2022, Bisa Dapat Bantuan hingga Rp3 Juta
Lalu, ada beberapa kriteria lainnya yang perlu dipenuhi jika ingin mendapat dan mencairkan BSU 2022?