Pencairan BLT anak sekolah nantinya akan disalurkan di Bank yang telah bekerja sama dengan pemerintah, yaitu PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI), PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, dan PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN).
Sebelum mengecek daftar penerima BLT Anak Sekolah, masyarakat yang ingin mendapatkan BLT anak sekolah harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan.
Syarat Penerima BLT Anak Sekolah
1. Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Kemdikbud 2022 di pip.kemdikbud.go.id, Siswa SD SMP SMA Bisa Dapat Rp1 Juta
2. Terdaftar di Lembaga pendidikan formal atau non-formal sesuai daerah masing-masing
3. Pemilik KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan
4. Bagi keluarga yang tidak memiliki KIP, pendaftaran BLT bagi anak sekolah dapat dilakukan dengan cara melakukan pendaftaran ke lembaga dinas pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia 7 April 2022: Tambahan Kasus Corona Baru Hari Ini Sebanyak 2.089