PR DEPOK – Berikut ini cara cek status nama aktif atau tidak sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan di situs sso.bpjsketenagakerjaan.go.id agar mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2022.
Apabila status nama aktif di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka Anda bisa dapat BSU 2022.
Pasalnya, basis data penerima BSU 2022 masih menggunakan data BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga, status kepesertaan harus aktif di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Baca Juga: Ade Armando Babak Belur Diamuk Massa, Diduga Bukan Dilakukan Kelompok Mahasiswa Unjuk Rasa
Selain status nama aktif di BPJS Ketenagakerjaan, kriteria penerima BSU 2022 adalah pekerja dengan gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Dua kriteria tersebut merupakan bocoran kriteria penerima BSU 2022. Untuk rincian lengkapnya, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) masih menggodoknya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.
Baca Juga: Bacaan Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Lengkap Beserta Besaran Hartanya
"Adapun rincian terhadap kriteria dan mekanisme BSU 2022 ini sedang digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan," katanya seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.