Tak hanya itu, tentunya untuk bisa mendapat BLT UMKM 2022 ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Berikut syarat penerima BLT UMKM 2022:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
Baca Juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, DJ Una Ngaku Alami Kerugian Besar
- Pemilik usaha dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK
- Tidak sedang mengajukan KUR
- Bukan TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN
- Serta bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah
Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Tentang Karakter Anda Sebenarnya dari Bentuk Kuku
Kemungkinan, jika pelaku usaha UMKM memenuhi persyaratan tersebut, maka akan berpeluang mendapat BLT UMKM 2022 dari pemerintah.