Syarat untuk Jadi Penerima BLT UMKM 2022 Rp600 Ribu, Lengkap dengan Cara Cek Penerima

- 15 April 2022, 17:55 WIB
Informasi syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM 2022.
Informasi syarat untuk menjadi penerima BLT UMKM 2022. /Pixabay/EmAji.

Tak hanya itu, tentunya untuk bisa mendapat BLT UMKM 2022 ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Berikut syarat penerima BLT UMKM 2022:

- Warga Negara Indonesia (WNI)

Baca Juga: Kasus Dugaan Investasi Bodong Robot Trading DNA Pro, DJ Una Ngaku Alami Kerugian Besar

- Pemilik usaha dibuktikan dengan SKU/NIB/IUMK

- Tidak sedang mengajukan KUR

- Bukan TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, serta ASN

- Serta bukan penerima bantuan sosial dari pemerintah

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cari Tahu Tentang Karakter Anda Sebenarnya dari Bentuk Kuku

Kemungkinan, jika pelaku usaha UMKM memenuhi persyaratan tersebut, maka akan berpeluang mendapat BLT UMKM 2022 dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Nur Annisa


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x