Sementara, bansos BPNT yang merupakan bansos berupa uang tunai sebesar Rp200.000 per bulan.
Namun, untuk pencairan bulan ini KPM yang terdaftar di DTKS Kemensos 2022 penerima bansos BPNT akan dicairkan senilai Rp600.000 untuk tiga kali pencairan.
Diketahui bersama, lembaga penyalur BLT minyak goreng, bansos PKH, dan BPNT dapat dilakukan di Kantor Pos terdekat.***