PR DEPOK - Bansos BPNT dan PKH tahap 2 akan kembali dicairkan pemerintah pada April 2022 ini hingga tanggal 21 mendatang.
Dalam artikel ini, akan disajikan cara hingga syarat apa saja untuk mendapatkan bansos BPNT dan PKH yang cair pada April 2022 ini.
Syarat Penerima
1. Masyarakat miskin/rentan miskin
2. Masyarakat tergolong pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena PHK
3. Masyarakat yang bukan termasuk anggota ASN, TNI, dan Polri.
Kategori Penerima Bansos PKH
1. Ibu hamil atau nifas Rp3 juta per tahun
2. Anak usia dini (balita) usia 0-6 tahun Rp3 juta per tahun