3. Warga desa atau keluarga yang terdampak Covid-19 (masa pandemi).
4. Warga desa yang tidak pernah menerima bantuan sosial (bansos) seperti PKH, BPNT, BST, atau bahkan Kartu Prakerja.
5. Warga desa yang belum pernah terdata sebagai penerima BLT dana desa sebelumnya.
6. Warga desa yang memiliki anggota keluarga yang mengidap penyakit kronis menahun.
Setelah semua persyaratan tersebut terpenuhi, maka warga desa kini sudah bisa untuk mendapatkan BLT dana desa 2022 dengan nominal Rp300 ribu per KPM.
Demikian, itu tadi informasi mengenai siapa saja penerima BLT dana desa 2022, dan cara cek nama penerima dengan login sid.kemendesa.go.id.***