Adapun berikut ini 3 kategori penerima bansos PBI 2022:
1. Masyarakat golongan fakir miskin.
2. Masyarakat kehilangan penghasilan atau ekonomi menengah kebawah.
3. Masyarakat yang terdaftar sebagai peserta program BPJS Kesehatan.
Pembagian bansos PBI 2022 ini, sudah resmi tercatat dalam Undang-Undang SJSN, dimana pembayaran iuran Jaminan Kesehatan ini, harus dilakukan oleh Pemerintah kepada peserta program BPJS Kesehatan.
Namun,untuk bisa mencairkan bansos PBI 2022 ini, peserta BPJS Kesehatan juga harus terlebih dahulu mendaftar DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial), baik secara online maupun offline.
Demikian, cara cek bansos PBI 2022, untuk dapatkan bantuan BPJS Kesehatan, dengan login cekbansos.kemensos.go.id.***