Banpres BPUM Tidak Diperuntukkan bagi Pemilik KTP Ini, Cek Penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id

- 23 April 2022, 08:15 WIB
Ilustrasi penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id.
Ilustrasi penerima BLT UMKM di eform.bri.co.id. /Aswaddy/ANTARA

PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemenkop UKM akan kembali menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) pada April 2022.

Banpres BPUM akan cair senilai Rp600.000 bagi pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat dapat BLT UMKM.

Kendati demikian, hingga kini pemerintah belum mengumumkan secara resmi mekanismenya, tetapi bagi pemilik NIK KTP yang memenuhi syarat dapat BLT UMKM senilai Rp600.000 dari Banpres BPUM bisa cek di eform.bri.co.id.

Baca Juga: Usai Joe Biden Kirim Senjata Baru ke Ukraina, Rusia Beri Sanksi bagi Kamala Harris hingga Mark Zuckerberg

Dengan cek eform.bri.co.id, maka pemilik NIK KTP bisa tahu terdaftar atau tidaknya sebagai penerima BLT UMKM senilai Rp600.000 dari Banpres BPUM.

Berdasarkan keterangan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, BLT UMKM menyasar sekira 12 juta penerima Banpres BPUM di 2022 ini.

Adapun sasaran BLT UMKM senilai Rp600.000 serupa dengan bantuan kepada Pedagang Kaki Lima (PKL), pemilik warung, dan nelayan.

Baca Juga: Setelah Ukraina, Rusia Siap Perang Lawan Eropa dan Dunia

Namun ada belasan juta calon penerima Banpres BPUM 2022, ada pemilik NIK KTP yang tidak akan diberi BLT UMKM senilai Rp600.000.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x