Cara Daftar DTKS Online Lewat Aplikasi Cek Bansos, Hanya Perlu KTP dan KK agar Terdata

- 1 Mei 2022, 10:30 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar DTKS secara online melalui aplikasi Cek Bansos dengan KTP dan KK.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara daftar DTKS secara online melalui aplikasi Cek Bansos dengan KTP dan KK. /Kemensos/

PR DEPOK - Simak cara daftar DTKS online lewat Aplikasi Cek Bansos Kemensos di HP Anda agar dapat bansos 2022.

Masyarakat saat ini bisa daftar DTKS lewat Aplikasi Cek Bansos, hanya perlu KTP dan KK agar bisa terdata sebagai penerima bansos 2022.

Apa itu DTKS?

DTKS adalah Data Terpadu Kesejahteraan Sosial, yang mana meliputi Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS), Penerima Bantuan dan Pemberdaan Sosial serta Potensi dan Sumber Kesejahteraan Sosial (PSKS).

Baca Juga: Israel Tolak Penyelidikan Kematian Empat Anak Palestina, Kerabat: Melakukan Kejahatan dan Menyangkalnya

DTKS saat ini telah memuat sekitar 40% data penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah dan dapat menerima bansos 2022.

Sebelum daftar DTKS online lewat Aplikasi Cek Bansos, ada baiknya mengetahui syarat daftar terlebih dahulu.

Syarat daftar DTKS meliputi, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan memiliki e-KTP, bukan anggota atau pegawai tetap BUMN/PNS/TNI/POLRI/Anggota DPR dan juga DPRD.

Setelah memenuhi syarat, masyarakat bisa langsung daftar DTKS online lewat Aplikasi Cek Bansos.

Halaman:

Editor: Linda Agnesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x