3. Ajukan KKS milik orang tua siswa atau peserta didik untuk dilakukan verifikasi data
Baca Juga: Pekerja Kriteria Ini Dapat BSU 2022 Rp1 Juta, Benarkah yang Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta?
Adapun besaran dana yang akan disalurkan melalui bantuan PIP Kemdikbud 2022 di antaranya:
1. Peserta didik SD/MI/Paket A akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp 450.000 per tahun
2. Peserta didik SMP/MTS/Paket B akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp750.000 per tahun
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp1 juta per tahun.
Baca Juga: Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Login, Simak Info Soal BSU 2022 dari Kemnaker
Program PIP Kemdikbud 2022 adalah salah satu bentuk bantuan tunai pendidikan untuk siswa dengan kategori keluarga miskin atau rentan miskin.
Kategori yang dimaksud meliputi pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam atau musibah.***