PR DEPOK - Pemerintah telah mengumumkan akan kembali menyalurkan BLT UMKM atau Banpres BPUM pada tahun 2022.
Sebagai informasi, BLT UMKM atau Banpres BPUM ini sendiri disalurkan sebagai suntikan dana tunai dari pemerintah melalui Kemenkop UKM.
Pada penyaluran tahun 2022 ini, pemerintah akan menyalurkan BLT UMKM senilai Rp600.000 per pelaku usaha mikro.
Simak berikut ulasan BLT UMKM atau Banpres BPUM 2022 mulai dari cara cek hingga syarat penerima.
Baca Juga: Status Penerima BSU 2022 Ada di Link Ini, Cus Langsung Cek untuk Cairkan Bantuan Rp1 Juta
Cara Cek Penerima
1. Kunjungi eform.bri.co.id melalui browser di HP atau komputer
2. Isi NIK KTP
3. Masukkan kode verifikasi
4. Mulai proses pencarian data dengan klik "Proses Inquiry". Hasil pencarian akan muncul notifikasi jika berhak jadi penerima Banpres BPUM atau tidak.