PR DEPOK - Pemerintah melalui Kemenkop UKM dikabarkan bakal melanjutkan penyaluran program Banpres BPUM 2022 kepada sekitar 12 juta pelaku usaha mikro di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun nominal Banpres BPUM 2022 yang diberikan pada pelaku usaha mikro yakni sebesar Rp600.000 per penerima BLT UMKM yang nantinya bakal disalurkan melalui bank atau lembaga yang ditunjuk, yakni BRI.
Pelaku usaha mikro yang ingin mendapat BLT UMKM Rp600.000, bisa segera daftar sebagai penerima Banpres BPUM 2022.
Baca Juga: 7 Golongan Ini Bakal Dapat BPNT Sembako Mei 2022, Cek Apakah Nama Anda Termasuk Lewat Link Ini
Apabila merujuk penyaluran BLT UMKM tahun lalu, maka cara daftar sebagai penerima Banpres BPUM 2022 bisa dilakukan secara online melalui oss.go.id.
Namun, sebelum daftar di oss.go.id sebagai penerima Banpres BPUM 2022, pelaku usaha mikro harus menyiapkan KTP, alamat tempat tinggal, bidang usaha, dan nomor telepon.
Jika berkas siap, pelaku usaha mikro bisa segera login oss.go.id, lalu klik pilihan 'Perizinan Berusaha', lalu klik ' Perseorangan'.
Langkah selanjutnya untuk daftar jadi penerima Banpres BPUM 2022, yakni pilih pendaftaran NIB sesuai dengan jenis usaha yang sedang dijalani.
Baca Juga: Penuhi Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2022, Pekerja Bisa Dapatkan BSU Sebesar Rp1 Juta
Dalam tahap ini, pelaku usaha mikro diwajibkan melengkapi formulir data dengan hati-hati dan jangan sampai salah. Setelahnya, segera klik tombol simpan dan lanjutkan.