PR DEPOK - Banpres BPUM dikabarkan bakal kembali dilanjutkan penyalurannya oleh Kemenkop UKM kepada sejumlah pelaku usaha mikro yang memenuhi sejumlah syarat.
Adapun nominal Banpres BPUM 2022 yang rencananya bakal disalurkan kembali yakni Rp600.000 tiap pelaku usaha mikro yang penuhi syarat.
Pelaku usaha mikro bisa segera masukkan NIK KTP-nya ke link eform.bri.co.id untuk cek apakah terdaftar sebagai penerima Banpres BPUM 2022 senilai Rp600.000.
Memasukkan NIK KTP ke eform.bri.co.id untuk cek penerima Banpres BPUM 2022 senilai Rp600.000 pun hanya bisa dilakukan oleh pelaku usaha mikro yang memenuhi sejumlah syarat sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: PKH Tahap 2 Tahun 2022 Cair pada Bulan Mei, Segera Cek Status Penerima di cekbansos.kemensos.go.id
Adapun syarat untuk dapat Banpres BPUM 2022 bagi pelaku usaha mikro bila merujuk pada penyaluran bantuan tahun lalu, yakni pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM.
Syarat yang tidak kalah penting, yakni Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Di samping itu, calon penerima Banpres BPUM 2022 senilai Rp600.000 juga harus memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD juga menjadi syarat mutlak yang tidak boleh dilanggar apabila ingin dapat Banpres BPUM 2022.