• Warga Negara Indonesia (WNI)
• Memiliki e-KTP
• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
• Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
• Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***