Cair Bulan ini, Cek Daftar Penerima BLT UMKM 2022 di Link Ini untuk Dapat Rp600 Ribu

- 9 Mei 2022, 15:06 WIB
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai BLT UMKM 2022, lengkap dengan  cara cek dan persyaratan penerima.
Ilustrasi. Berikut ini dipaparkan informasi mengenai BLT UMKM 2022, lengkap dengan cara cek dan persyaratan penerima. /Pixabay/EmAji.

• Warga Negara Indonesia (WNI)

• Memiliki e-KTP

• Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

Baca Juga: Penanganan Covid-19 Jabar Dinilai Berhasil, Salah Satunya Berkat Aplikasi PeduliLindungi, Ini Alasannya

• Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.

• Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.

• Bagi pelaku Usaha Mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @sekretariat.kabinet eform.bri.co.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x