4. Memiliki usaha mikro.
5. Pelaku UMKM tidak menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Pelaku UMKM yang lokasi usaha dan tempat tinggalnya berbeda, bisa melampirkan Syarat Keterangan Usaha (SKU).
7. Pelaku UMKM belum pernah mendapatkan jenis bantuan apapun dari pemerintah.
Apabila pendaftaran BPUM 2022 sudah dibuka, pelaku UMKM yang sudah memenuhi syarat-syarat tersebut dapat melakukan pendaftaran melalui kantor dinas daerah terkait.
Apabila diterima sebagai penerima BPUM 2022, pelaku UMKM akan menerima pemberitahuan melalui pesan (WA atau SMS) dari pihak bank penyalur BLT UMKM 2022.
Selanjutnya, calon penerima BLT UMKM 2022 harus melakukan verifikasi ke bank-bank penyalur yang sudah ditentukan.
Sejauh ini, Kemenkop UKM dalam menyalurkan dana BPUM bekerja sama dengan dua bank Himbara yaitu bank BRI dan BNI.